STRUKTUR ORGANISASI
Dalam istilah hukum Indonesia, JFX beroperasi dengan sistem 2 (dua) dewan, yaitu: Dewan Komisaris dan Direksi.
Selain ketentuan tersebut, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Nomor 32 Tahun 1997 mengatur bahwa paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris mewakili masyarakat dan seluruh Direksi merupakan tenaga profesional yang bekerja penuh waktu. Baik anggota Dewan Komisaris maupun Direksi harus lulus uji kemampuan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehari-harinya, Pengurusan dijalankan oleh Direksi yang masing-masing membawahi 3 (tiga) dari 6 (enam) divisi yang ada sebagaimana tercantum dalam struktur organisasi.
Struktur Organisasi Anggota JFX Bursa Berjangka Jakarta terdiri dari 4 (empat) kategori, yaitu:
Selain itu, Broker harus memiliki minimal 1 (satu) kursi keanggotaan.
1. Pedagang, yaitu anggota bursa yang terdaftar di Bappebti. Peran ini terdiri dari:
Pedagang perusahaan, hanya dapat bertransaksi untuk rekening sendiri dan/atau kelompok usahanya;
Pedagang perusahaan, harus memiliki minimal 1 kursi keanggotaan;
Pedagang perorangan, hanya dapat bertransaksi untuk akunnya sendiri;
Pedagang perorangan, wajib mempunyai tempat duduk atau menyewa paling sedikit 1 (satu) tempat duduk keanggotaan.
2. Pialang, yaitu anggota bursa yang berbentuk badan usaha korporasi dan telah memperoleh izin dari Bappebti.
3. Pihak yang sedang dalam proses menjadi Broker atau Trader.
4. Pemegang Saham yang tidak mempunyai izin atau terdaftar sebagai Pialang atau Pedagang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.